1. Bilateral
a. Persetujuan
antara RI dan RRC masalah Dwi Kewarganegaraan, yang telah disahkan pada 11
Januari 1958 dengan keluarnya UU No. 2 Tahun 1958
b. Perjanjian
RI – Malaysia tentang Penetapan Garis Landas Kontinen kedua negara (di Selat
Malaka dan Laut Cina Selatan) ditanda tangani 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku
7 Nopember 1969.
c. Perjanjian
ekstradisi Indonesia Malaysia pada tahun 1974
Ekstradisi adalah sebuah proses formal di mana seorang tersangka
kriminal ditahan oleh suatu pemerintah diserahkan kepada pemerintahan lain
untuk menjalani persidangan atau, tersangka tersebut sudah disidang dan
ditemukan bersalah, menjalani hukumnya.
Untuk mengembangkan
kerjasama yang efektif dalam penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan, perlu
diadakan kerjasama dengan negara tetangga, agar orang orang yang dicari atau
yang telah dipidana dan melarikan diri ke luar negeri tidak dapat meloloskan
diri dari hukuman yang seharusnya diterima. Kerjasama yang effektif itu hanya
dapat dilakukan dengan perjanjian ekstradisi dengan negara yang bersangkutan.
d. Perjanjian
bilateral Indonesia India di bidang pertahanan dan ekonomi pada tahun 2011
Indonesia dan India
setuju memperkuat kerja sama strategis dengan sering melakukan konsultasi
diplomatik dan memperkuat hubungan di bidang pertahanan dan ekonomi.
Pertemuan ini masuk
dalam rangkaian lawatan Presiden Yudhoyono selama tiga hari di India. Dalam
kunjungannya, Yudhoyono juga sempat bertemu dengan Presiden India Avul Pakir
Jainulabdeen Abdul Kalam dan Menteri Perdagangan Kamal Nath
Tak hanya itu, kedua
negara juga sepakat menandatangani empat perjanjian bilateral termasuk
pernyataan bersama mengenai kerja sama di masa yang akan datang. Di bidang
perdagangan, Indonesia sudah lama mengekspor minyak sawit, batu bara, kertas,
kayu, dan beberapa komoditi pertanian. Sebaliknya Indonesia mengambil produk
industri mesin, teknologi informasi, dan beberapa produk pertanian dari India.
e. Perjanjian
bilateral Indonesia Perancis di berbagai bidang pada tahun 2011
Kedatangan Perdana
Menteri Perancis Francois Fillon dan bertemu dengan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono dijadikan momentum untuk meningkatkan hubungan bilateral kedua negara
dan tertuang dalam penandatanganan enam perjanjian bilateral baru.
Enam perjanjian itu
yakni tentang kerjasama di bidang pendidikan tinggi, kerjasama di bidang
permuseuman. Kemudian, persetujuan kerjasama energi dan sumber daya mineral.
Keempat, persetujuan kerjasama pariwisata, kemudian naskah deklarasi mengenai
pembentukan MOU kereta api bandung, jalur cisalengka-bandung. Dan terakhir
terkait peningkatan keselamatan navigasi penerbangan di wilayah timur
Indonesia.
f. Perjanjian
bilateral Indonesia Timor Leste di bidang lingkungan pada tahun 2011
Pemerintah Republik
Indonesia (RI) dan Republik Demokratik Timor Leste melakukan kerjasama dalam
rangka pengembangan kerjasama lingkungan hidup internasional.
Kesepakatan tersebut
ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Menteri Lingkungan Hidup
RI Gusti Muhammad Hatta dengan Menteri Ekonomi dan Pembangunan Republik
Demokratik Timor Leste, Joao Mendes Goncalves di kantor Kementerian Lingkungan
Hidup di Jakarta.
Gusti mengatakan,
kerjasama yang ingin dijalin dengan negara tetangga tersebut yaitu di bidang
tata ruang, pengelolaan sampah, pengelolaan tanah, perubahan iklim, manajemen
bencana, pengembangan regulasi dan penegakan lingkungan.
Selain itu juga
kerjasama dalam bidang manajemen terpadu zona pesisir dan laut, keanekaragaman
hayati dan laboratorium lingkungan.
Kerjasama tersebut
dilakukan dengan cara pertukaran ahli teknis, informasi dan praktik terbaik,
penelitian dan pelatihan. Dalam memperluas kemitraannya, Indonesia dan Timor
Leste juga dapat bekerjasama untuk mengelola masalah-masalah yang menjadi
perhatian bersama dalam perjanjian multilateral.
g. Perjanjian
bilateral Indonesia Vietnam di bidang kebudayaan dan hukum pada tahun 2011
Presiden Susilo Bambang
dan Perdana Menteri Vietnam Nguyen Tan Dung melakukan pembicaraan empat mata
dan bilateral di Istana Negara. Kedua pemimpin juga menyaksikan penandatanganan
perjanjian kerjasama kebudayaan serta perjanjian antara KPK dan Badan Inspeksi
Vietnam.
Perjanjian kerjasama
kebudayaan ditandatangani Menbudpar Jero Wacik dan Menteri Kebudayaan Vietnam
Hoang Tuan Anh. Sementara kerjasama antara KPK dan Badan Inspeksi Vietnam
ditandatangani Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dan General Inspector Vietnam
Tran Van Truyen.
Vietnam adalah negara
yang menikmati angka pertumbuhan ekonomi yang tinggi, karena itu Vietnam
menjadi mitra kerjasama ekonomi yang potensial bagi Indonesia ke depan.
Disamping kerjasama di bidang perdagangan dan investasi, mereka juga ingin
mengembangkan hubungan di bidang energi. Kerjasama lain yang disepakati untuk
dikembangkan adalah di bidang pertahanan dan keamanan. Selain itu, pertukaran
kunjungan pelatihan anti terorisme dan trans national crimes juga akan
dimajukan.
Kunjungan PM Tan Dung
ini adalah merupakan bagian dari rangkaian kunjungannya ke enam negara ASEAN.
Indonesia adalah negara pertama yang dikunjunginya. Mendampingi SBY dalam
pertemuan tersebut, antara lain, Menko Polhukkam Widodo AS, Menko Perekonomian
Boediono, Menhan Juwono Sudarsono, dan Mendag Mari E. Pangestu
2. Multilateral
a. Masuknya
negara RI menjadi anggota PBB (pertama kali 28 September 1950, kemudian keluar
7 Januari 1965 dan masuk kembali 28 September 1966).
b. Pembentukan
Gerakan Negara-Negara Non-Blok melalui KTT yang pertama 1961 di Beograd
(Yugoslavia) dan dipelopori oleh negara Indonesia, Yugoslavia, Mesir, India,
dan Ghana.
c. Persetujuan
dibentuknya CGI (Consultative Group On Indonesia) yang terdiri dari gabungan
negara Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman Barat, Swiss, Inggris dan
Amerika Serikat, yang berupaya membantu Indonesia dalam pengembangan berbagai
proyek melalui dana pinjaman lunak.
d. Pengesahan
konvensi Internasional tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial
1965, dengan dikeluarkannya UU No. 29 tahun 1999.
e. Perjanjian
multilateral se-Asean di bidang penanggulangan bencana pada tahun 2011
Pertemuan multilateral
para Kasad/Panglima Angkatan Darat (AD) se Asean tahun 2011 ini diselenggarakan
di Hotel Sultan Jakarta . Pertemuan yang ke 12 ini dihadiri oleh 10 negara
anggota yaitu Indonesia, Singapore, Malaysia, Thailand, Myanmar, Burma,
Kambodja, Vietnam, Singapore, dan Malaysia.
Penandatanganan
kerjasama bantuan bagi negara anggota yang mengalami musibah disepakati untuk
memberikan dengan tulus tanpa disertai kepentingan negara pemberi bantuan
ditandatangani oleh seluruh Kepala Staf Angkatan Darat/Panglima se-Asean
Dalam penandatanganan
ini disepakati segera membuat sebuah organisasi untuk mewadahinya yang mengatur
apa yang harus dilakukan, bagaimana cara komunikasinya, sehingga apabila
terjadi bencana di salah satu anggota dapat dilakukan bantuan tanpa prosedur
yang rumit.
Reaksi cepat pun harus
dilakukann tanpa berpatok pada peraturan bersifat formal tapi informal pun
telah disepakati bersama.
3. Regional
a. Pembentukan
ASEAN pada tanggal 8 Agusus 1967.
b. Persetujuan
dibentuknya kawasan perdagangan bebas ASEAN yaitu AFTA (ASEAN Free Trade Area)
yang ditandatangani tahun 1995 oleh negara Indonesia, Malaysia, Filipina,
Singapura dan Thailand.