1.Pengertian Hak Asasi Manusia
dan Pengembangannya
Hak asasi manusia adalah
hak-hak dasar atau hak pokok yang di bawa manusia sejak lahiri anugrah Tuhan
Yang Maha Esa . Sebagaimana kita ketahui , di samping hak-hak asasi, yang di
dalam hidup kemasyarakatan kita seharusnya mendapat perhatian terlebih dahulu,
baru menuntut hak
Menurut sejarah asal mula
hak asasi manusia itu ialah dari Eropa Barat, yaitu INGGRIS. Tonggak sejarah
pertama kemenangan hak asasi manusia adalah pada tahun 1215 dengan lahirnya
Magna Charta , yang didalam nya tercantum sejarah kemenangan para bangsawan
atas raja Inggris yang bertindak sewenang-wenang pada berkuasa . Di dalam Magna
Charta tersebut dejelaskan bahwa raja tidak lagi bertindak sewenang-wenang .
Hak-Hak itu disebut
sebagai The Four Freedom (4 kebebasan) :
1. Kebebasan berbicara dan menyatakn pendapat ( Freedom Of Speech )
2. Kebebasan beragama ( Freedom Of Relegion )
3. Kebebasan dari ketakutan ( Freedom Of Fear )
4. Kebebasan dari kemiskinan ( Freedom Of Want )
2. Macam-macam Hak Asasi
Hak-hak asasi manusia
dapat di bedakan sebagai berikut :
a. Hak-hak Asasi Pribadi atau “Personal Rights” yaitu meliputi kebebasan
menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama , kebebasan bergerak dsb
b. Hak-hak asasi ekonomi “Property Rights “ yaitu hak untuk meiliki sesuatu ,
membeli dan menjualnya serta memanfaatkan nya
c. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan
pemerintahan atau disebut “Right Of Legal Equality”
d. Hak-hak asasi politik atau “Political Rights” yaitu hak untuk ikut serta
dalam pemerintahan , hak politik (memilih dan di pilih dalm pemilu ) hak untuk
mendirikan sebuah partai politik dsb
e. Hak-hak asasi social politik atau “Political Rights” yaitu hak untuk memilih
pendidikan , mengembangkan kebudayaan dsb
f. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tatacara peradilan dan
perlindungan atau “Prosedural Rights” , misalnya peraturan dalam hal
penangkapan , penggeledahan , penahanan, peradilan dsb
3.Instrumen Nasional HAM
Di maksudkan instrumen HAM dalam
hal ini adalah sebagai peraturan perundang-undangan yang berisikan
ketentuan-ketentuan jaminan HAM sebagai alat untuk menjamin perlindungan dan
pelaksanaan HAM nasional (Indonesia) . Intrumen nasional HAM bias merupakan
peraturan perundang-undangan yang memang dibuat secara khusus untuk menjamin
perlindungan HAM . Konvenan (Convenan) adlah suatu
perjanjian yang mengikat bagi Negara-negara yang mendatanganinya .
Instruman nasional HAM ,diantaranya :
a. UUD 1945
c. UU No. 39 tahun 1999
d. UU No. 5 tahun 1998 tantang pengesahan konvemsi menentang penyiksaan dan
perlakuan lain yang kejam tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia
e. UU No.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
f. UU No.181 tahun 1998 tentang komisi anti kekerasan terhadap wanita
g. UU No.40 tahun 1999 tantang kebebasan pers
h. UU No.6 tahun 2000 tentang pengadilan HAM Nasional
i. UU No.15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme
j. UU No.23 tahun 2003 tentang perlindungan anak
k. Kepres No.50 tahun 1993 Jo UU No.39 tahun 1999 bab VII pasal 75-99 tentang
Komnas HAM
Dalam Iniversal
Deklaration of Human Rights/UDHR yang memuat 30 pasal , 31 ayat apabila
ditelaah lebih lanjut secara garis besar macam-macam hak asasi manusia dapat
dikategorikan kedalam 3 bagian yaitu :
(1) Hak-hak politik dan yuridis ,
(2) Hak-hak atas martabat dan integritas
manusia , dan
(3) Hak-hak sosial,ekonomi dan budaya
Dalam
perjanjian tentang hak-hak sipil dan poltik dan perjanjian tentang hak-hak
sosial ekonomi dan budaya , macam-macam hak asasi dan politik antara lain :
1) Hak atas hidup
3) Hak atas keamanan di
muka badan-badan peradilan
4) Hak atas kebebasan
berpikir mempunyai kayakinan ( Concicuce ) beragama
5) Hak untuk mempunyai
pendapat tanpa mengalami gangguan
6) Hak atas berkumpul
secara damai
7) Hak untuk berserikat
4
. Pengadilan HAM
a. Dasar Pembentukan
Pengadaan HAM
dibentuk berdasarkan perpu no 1 1998 yang kemudian disempurnakan dan ditetapkan
menjadi UU No 26 Tahun 2000. Pengadaan ini merupakan pengadilan khusus terhadap
pelanggaran hak asasi manusia yang berat
b. Tempat dan Kedudukan
Pengadilan HAM
bertugas dan berkedudukan di pengadilan umum dan bertempat di ibu kota
kabupaten kota.
c. Susunan Majelis Umum
Proses pemeriksaan
dalam persidangan pengadilan HAM dilaksanakan oleh majelis hakim yang terdiri
atas ketua dab beberapa anggota majelis hakim minimal terdiri dari 3 orang atau
bisa lebih
d. Peranan atau Tugas
dan Kewenangan
Pengadilan HAM
bertugas dan berwenang memeriksa , memtuskan dan menyelesaikan perkara
pelanggaran HAM yang berat baik kejahatan genocide maupun kejahat terhadap
manusia. Kejahatan genicide
adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk meghancurkan dan
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa , ras dan agama
Faktor – Faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM :
a. Masih belum adanya
kesepakatan pada tataran konsep HAM antara Universalisme dan Partikularisme
c. Kurang berfungsinya
lembaga-lembaga penegak hukum ( polisi , jaksa , pengadilan )
d. Pemahaman belum
merata mengenai HAM baik dikalangan sipil maupun militer