1.
PENGERTIAN HUBUNGAN
INTERNASIONAL
Menurut Rencana
Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (RENSTRA), hubungan Internasional
adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu
Negara untuk mencapai kepentingan nasional negaranya.
Menurut
Encyclopedia Americana, hubungan Internasional dilihat sebagai hubungan
antarnegara dari Negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politis,
budaya, ekonomi, ataupun hankam.
Menurut
Mc. Clelland, hubungan Internasional sebagai studi tentang interaksi antar
jenis-jenis kesatuan-kesatuan social tertentu, termasuk studi tentang
keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
Hubungan
Internasional adalah suatu proses yang pada taraf tertentu melintasi yuridiksi
nasional. Karena itu hubungan Internasional selalu mencakup semua hubungan
antarkelompok bangsa, antarbangsa dan Negara dalam masyarakat dunia
Internasioanal dan kekuatan-kekuatan serta proses-proses yang menentukan cara
hidup, bertindak dan berpikir manusia.
Dalam
perkembangannya, kerjasama Internasional terjadi tidak hanya terbatas antara
dua Negara atau antarnegara. Kerja sama Internasional juga terjadi antara
Negara dengan pihak lain yang berada di luar wilayah teritorialnya, di mana
kedudukan pihak lain tersebut sederajat dengan Negara pada umumnya. Pihak lain
yang dapat mengadakan kerja sama Internasional disebut aktor non-negara.
2.
PENTINGNYA HUBUNGAN
INTERNASIONAL
Pada dasarnya kerja
sama Internasional terjadi karena keinginan antarbangsa untuk mengadakan
kerjasama dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup antarbangsa dan Negara. Secara
kodrati manusia tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya sendiri, maka manusia
akan mengadakan kerjasama. Demikian halnya suatu bangsa tidak akan memenuhi
kebutuhan hidupnya sendiri.
Kerjasama
Internasional dinggap penting dalam rangka untuk
a. Menumbuhkan
saling pengertian antarbangsa
b. Mempererat
hubungan persahabatan dan persaudaraan antarbangsa
c. Saling
mencukupi kebutuhan masing-masing bangsa yang bekerja sama
d.
Memenuhi
rasa keadilan dan kesejahteraan
e.
Membina
dan menegakkan perdamaian serta ketertiban dunia
Suatu Negara yang
tidak mau mengadakan kerjasama Internasional dengan Negara lain akan terkucil
dalam pergaulan dunia. Akibatnya, Negara tersebut akan mengalami kesulitan
dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
3.
PERLUNYA KERJA SAMA
INTERNASIONAL
Ikut melaksanakan
ketertiban dunia yyang berdasrkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
social merupakan tujuan Internasional Negara Indonesia seperti tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945. Dari tujuan ini diharapkan akan terwujud kedamaian dan
kesejahteraan hidup yang didambakan oleh setiap manusia di dunia. Oleh karena
itu, perlu diusahakan adanya hubungan persahabatan dan kerjasama antar bangsa
yang didasari sikap saling menghormati dan saling menguntungkan.
Perlunya hubungan
kerja sama Internasional pada dasarnya bertujuan untuk:
a.
Memacu pertumbuhan ekonomi setiap
Negara serta menciptakan keadilan dan kesejahteraan social bagi seluruh
rakyatnya.
b.
Menciptakan saling pengertian
antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
4.
TUJUAN
KERJASAMA INTERNASIONAL
1.
membebaskan bangsa-bangsa di dunia dari
kemiskinan dan kelaparan
2. membebaskan bangsa-bangsa dari keterbelakangan di bidang ekonomi
3. memajukan perdagangan
4. mempercepat pertumbuhan ekonomi
5. meningkatkan kestabilan dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan pertahanan keamanan
6. memelihara ketertiban dan perdamaian dunia
7. meningkatkan dan memperat tali persahabatan antarbangsa di dunia.
2. membebaskan bangsa-bangsa dari keterbelakangan di bidang ekonomi
3. memajukan perdagangan
4. mempercepat pertumbuhan ekonomi
5. meningkatkan kestabilan dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan pertahanan keamanan
6. memelihara ketertiban dan perdamaian dunia
7. meningkatkan dan memperat tali persahabatan antarbangsa di dunia.
5.
DASAR HUKUM KERJASAMA
INTERNASIONAL
Dasar pemikiran yang
dijadikan pertimbangan kerjasama Internasional bagi bangsa Indonesia adalah:
a.
Pembukaan
UUD 1945 alenia empat pada kalimat: ‘….ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social…”
b.
Piagam
PBB pada pasal 1 menyatakan sebagai berikut:
·
PBB menciptakan perdamaian dan keamanan
Internasional serta berusaha mencegah timbulnya bahaya yang mengancam
perdamaian dan keamanan
·
PBB mengembangkan persahabatan
antarbangsa atas dasar persamaan dan hak menentukan nasib sendiri dalam rangka
perdamaian dunia.
·
PBB mengembangkan kerja sama
Internasional dalam rangka memecahkan persoalan-persoalan ekonomi, social
budaya, kemanusiaan serta menghormati hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan
suku, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
·
PBB menjadi pusat
penyelesaian-penyelesaian pertikaian Internasional.
c.
Perjanjian
Internasional (Traktat atau Treaty) merupakan suatu persetujuan yang dibuat
secara formal oleh dua Negara atau lebih mengenai penetapan atau ketentuan
tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat perjanjian.
d.
Perjanjian
Internasional secara khusus terdapat dalam Hukum laut Internasional dimana
Indonesia sejak 13 Desember 1957 memperjuangkan Deklarasi Juanda yang di
dalamnya menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibatasi oleh garis
lurus dengan jarak 12 mil dari pangkal lurus yang ditarik dari titik terluar
pulau-pulau terluar sebagai laut terluar. Deklarasi ini diakui oleh PBB pada
tanggal 10 Desember 1982 dan disahkan oleh pemerintah Indonesia sebagai hukum
laut.
6.
AZAS-AZAS KERJASAMA
INTERNASIONAL
Dalam hubungan
Internasional bagi Indonesia ada tiga azas yang harus ditaati dan dihormati
(Pacta Sunt Servada) dijadikan pedoman yaitu: azas territorial, azas kebangsaan
dan azas kepentingan umum.
a.
Azas Teritorial, menurut aza ini
berlaku kekuasaan Negara atas wilayahnya. Artinya hukum Negara berlaku bagi
semua orang dan semua barang yang berada di wilayahnya, baik warga Negara asli
maupun warga Negara asing. Begitu sebaliknya bila berada di Negara lain akan
berlaku hukum di Negara tersebut. Contoh tindak criminal seperti penyelundupan
barang terlarang.
b.
Azas Kebangsaan, menurut azas ini
berdasrka atas kebangsaan atau kewarganegaraan, kekuasaan Negara atas warga
negaranya. Berdasrkan azas ini setiap warga Negara dimanapun berada tetap
mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Berdasrkan ketentuan ini berlaku azas
ekstrateritolialet artinya hukum Negara tetap berlaku bagi setiap warga Negara
walaupun berada di Negara lain. Contohnya, pelaku korupsi walaupun sudah berada
di luar negeri tetap bias ditangkap dan diadili di Negara asalnya
c.
Azas Kepentingan Umum, berdasrkan azas
ini Negara tetap berhak melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan
warga negaranya. Jadi hukum tidak terikat pada batas-batas suatu wilayah
Negara. Contohnya, hukum Intenasional akibat dari perjanjian internasional
antar dua atau lebih Negara. Seperti seorang atau beberapa orang warga
negaranya (TKI atau TKW) yang bermasalah di luar negeri dapat dibantu
pnyelesaiannya oleh Negara Indonesia.
7.
SARANA-SARANA
HUBUNGAN INTERNASIONAL
a.
Kerja sama Bilateral
Kerjasama
Bilateral adalah hubungan kerja sama dua Negara yang memiliki kepentingan sama
dalam bidang poleksosbudhankam. Dalam rangka mengadakan hubungan kerjasama dua
Negara bag Negara Indonesia haruslah bersifat Demokratis dan terbuka , ini berarti bahwa bila Negara kita
mengadakan hubungan kerjasama dengan Negara lain terlebih dahulu harus mendapat
perdetujuan dari parlemen atau DPR, disamping itu hubungan kerjasama juga harus
dipublikasikan melalui media massa. Secara Internasional, hubungan suatu Negara
dengan Negara lain telah diatur dalam Kovensi Wina pada tahun 1961 tentang
Diplomatik (hubungan bidang politik), dan Konvensi Wina tahun 1963 tentang
Konsuler (hubungan diluar bidang politik), sedangkan pemerintah Indonesia telah
mengeluarkan Keppres N0. 51 tahun 1961 tentang Perwakilan Diplomatik RI.
b.
Kerja sama Multilateral
Kerjasama
Multilateral merupakan suatu kerjasama yang diikuti oleh lebih dari dua Negara
atau banyak Negara. Sebenarnya kerjasama Regional juga merupakan kerjasama
multilateral karena anggotanya lebih dari dua Negara. Kerjasama yang akan
dibahas merupakan kerjasama yang tidak dalam satu kawasan (Regional), tetapi
yang keanggotaannya mencakup banyak kawasan atau internasional diantaranya
OPEC, NATO, Negara-negara Non Blok, CGI, OKI, APEC dan PBB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar