Selasa, 21 Mei 2013

hubungan internasional

1.              PENGERTIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
Menurut Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (RENSTRA), hubungan Internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional negaranya.
          Menurut Encyclopedia Americana, hubungan Internasional dilihat sebagai hubungan antarnegara dari Negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam.

          Menurut Mc. Clelland, hubungan Internasional sebagai studi tentang interaksi antar jenis-jenis kesatuan-kesatuan social tertentu, termasuk studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
          Hubungan Internasional adalah suatu proses yang pada taraf tertentu melintasi yuridiksi nasional. Karena itu hubungan Internasional selalu mencakup semua hubungan antarkelompok bangsa, antarbangsa dan Negara dalam masyarakat dunia Internasioanal dan kekuatan-kekuatan serta proses-proses yang menentukan cara hidup, bertindak dan berpikir manusia.
          Dalam perkembangannya, kerjasama Internasional terjadi tidak hanya terbatas antara dua Negara atau antarnegara. Kerja sama Internasional juga terjadi antara Negara dengan pihak lain yang berada di luar wilayah teritorialnya, di mana kedudukan pihak lain tersebut sederajat dengan Negara pada umumnya. Pihak lain yang dapat mengadakan kerja sama Internasional disebut aktor non-negara.

2.              PENTINGNYA HUBUNGAN INTERNASIONAL
Pada dasarnya kerja sama Internasional terjadi karena keinginan antarbangsa untuk mengadakan kerjasama dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup antarbangsa dan Negara. Secara kodrati manusia tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya sendiri, maka manusia akan mengadakan kerjasama. Demikian halnya suatu bangsa tidak akan memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
Kerjasama Internasional dinggap penting dalam rangka untuk
a.    Menumbuhkan saling pengertian antarbangsa
b.    Mempererat hubungan persahabatan dan persaudaraan antarbangsa
c.     Saling mencukupi kebutuhan masing-masing bangsa yang bekerja sama
d.      Memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan
e.       Membina dan menegakkan perdamaian serta ketertiban dunia
Suatu Negara yang tidak mau mengadakan kerjasama Internasional dengan Negara lain akan terkucil dalam pergaulan dunia. Akibatnya, Negara tersebut akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.


3.              PERLUNYA KERJA SAMA INTERNASIONAL
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yyang berdasrkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social merupakan tujuan Internasional Negara Indonesia seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Dari tujuan ini diharapkan akan terwujud kedamaian dan kesejahteraan hidup yang didambakan oleh setiap manusia di dunia. Oleh karena itu, perlu diusahakan adanya hubungan persahabatan dan kerjasama antar bangsa yang didasari sikap saling menghormati dan saling menguntungkan.
Perlunya hubungan kerja sama Internasional pada dasarnya bertujuan untuk:
a.    Memacu pertumbuhan ekonomi setiap Negara serta menciptakan keadilan dan kesejahteraan social bagi seluruh rakyatnya.
b.    Menciptakan saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.

4.               TUJUAN KERJASAMA INTERNASIONAL
1.   membebaskan bangsa-bangsa di dunia dari kemiskinan dan kelaparan

2. membebaskan bangsa-bangsa dari keterbelakangan di bidang ekonomi

3. memajukan perdagangan

4. mempercepat pertumbuhan ekonomi

5. meningkatkan kestabilan dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan pertahanan keamanan

6. memelihara ketertiban dan perdamaian dunia

7. meningkatkan dan memperat tali persahabatan antarbangsa di dunia.
5.              DASAR HUKUM KERJASAMA INTERNASIONAL
Dasar pemikiran yang dijadikan pertimbangan kerjasama Internasional bagi bangsa Indonesia adalah:
a.       Pembukaan UUD 1945 alenia empat pada kalimat: ‘….ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social…”
b.      Piagam PBB pada pasal 1 menyatakan sebagai berikut:
·         PBB menciptakan perdamaian dan keamanan Internasional serta berusaha mencegah timbulnya bahaya yang mengancam perdamaian dan keamanan
·         PBB mengembangkan persahabatan antarbangsa atas dasar persamaan dan hak menentukan nasib sendiri dalam rangka perdamaian dunia.
·         PBB mengembangkan kerja sama Internasional dalam rangka memecahkan persoalan-persoalan ekonomi, social budaya, kemanusiaan serta menghormati hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan suku, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
·         PBB menjadi pusat penyelesaian-penyelesaian pertikaian Internasional.
c.       Perjanjian Internasional (Traktat atau Treaty) merupakan suatu persetujuan yang dibuat secara formal oleh dua Negara atau lebih mengenai penetapan atau ketentuan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat perjanjian.
d.      Perjanjian Internasional secara khusus terdapat dalam Hukum laut Internasional dimana Indonesia sejak 13 Desember 1957 memperjuangkan Deklarasi Juanda yang di dalamnya menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibatasi oleh garis lurus dengan jarak 12 mil dari pangkal lurus yang ditarik dari titik terluar pulau-pulau terluar sebagai laut terluar. Deklarasi ini diakui oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1982 dan disahkan oleh pemerintah Indonesia sebagai hukum laut.

6.              AZAS-AZAS KERJASAMA INTERNASIONAL
Dalam hubungan Internasional bagi Indonesia ada tiga azas yang harus ditaati dan dihormati (Pacta Sunt Servada) dijadikan pedoman yaitu: azas territorial, azas kebangsaan dan azas kepentingan umum.
a.    Azas Teritorial, menurut aza ini berlaku kekuasaan Negara atas wilayahnya. Artinya hukum Negara berlaku bagi semua orang dan semua barang yang berada di wilayahnya, baik warga Negara asli maupun warga Negara asing. Begitu sebaliknya bila berada di Negara lain akan berlaku hukum di Negara tersebut. Contoh tindak criminal seperti penyelundupan barang terlarang.
b.    Azas Kebangsaan, menurut azas ini berdasrka atas kebangsaan atau kewarganegaraan, kekuasaan Negara atas warga negaranya. Berdasrkan azas ini setiap warga Negara dimanapun berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Berdasrkan ketentuan ini berlaku azas ekstrateritolialet artinya hukum Negara tetap berlaku bagi setiap warga Negara walaupun berada di Negara lain. Contohnya, pelaku korupsi walaupun sudah berada di luar negeri tetap bias ditangkap dan diadili di Negara asalnya
c.    Azas Kepentingan Umum, berdasrkan azas ini Negara tetap berhak melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan warga negaranya. Jadi hukum tidak terikat pada batas-batas suatu wilayah Negara. Contohnya, hukum Intenasional akibat dari perjanjian internasional antar dua atau lebih Negara. Seperti seorang atau beberapa orang warga negaranya (TKI atau TKW) yang bermasalah di luar negeri dapat dibantu pnyelesaiannya oleh Negara Indonesia.

7.              SARANA-SARANA HUBUNGAN INTERNASIONAL
a.    Kerja sama Bilateral
Kerjasama Bilateral adalah hubungan kerja sama dua Negara yang memiliki kepentingan sama dalam bidang poleksosbudhankam. Dalam rangka mengadakan hubungan kerjasama dua Negara bag Negara Indonesia haruslah bersifat Demokratis dan terbuka , ini berarti bahwa bila Negara kita mengadakan hubungan kerjasama dengan Negara lain terlebih dahulu harus mendapat perdetujuan dari parlemen atau DPR, disamping itu hubungan kerjasama juga harus dipublikasikan melalui media massa. Secara Internasional, hubungan suatu Negara dengan Negara lain telah diatur dalam Kovensi Wina pada tahun 1961 tentang Diplomatik (hubungan bidang politik), dan Konvensi Wina tahun 1963 tentang Konsuler (hubungan diluar bidang politik), sedangkan pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Keppres N0. 51 tahun 1961 tentang Perwakilan Diplomatik RI.
b.    Kerja sama Multilateral
Kerjasama Multilateral merupakan suatu kerjasama yang diikuti oleh lebih dari dua Negara atau banyak Negara. Sebenarnya kerjasama Regional juga merupakan kerjasama multilateral karena anggotanya lebih dari dua Negara. Kerjasama yang akan dibahas merupakan kerjasama yang tidak dalam satu kawasan (Regional), tetapi yang keanggotaannya mencakup banyak kawasan atau internasional diantaranya OPEC, NATO, Negara-negara Non Blok, CGI, OKI, APEC dan PBB.

Rabu, 15 Mei 2013

PERWAKILAN DIPLOMATIK



PERWAKILAN DIPLOMATIK




1.      PENGERTIAN PERWAKILAN DIPLOMATIK
Perwakilan diplomatik adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas dan wewenang ini dilakukan oleh perangkat korps diplomatik, yaitu duta besar, kuasa usaha dan atase-atase. Ketentuan mengenai perwakilan diplomatik diatur dalam UUD 1945, pasal 13 sebagai berikut :
1.      Presiden mengangkat duta dan konsul.
1.      Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan
2.      memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan Presiden untuk mengangkat dan menerima duta dari negara lain ada dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara. Sedangkan prosedur maupun teknis pelaksanaannya, diatur oleh Menteri Luar Negeri.
Untuk lebih jelasnya mengenai perwakilan diplomatik akan diuraikan sebagai berikut :
1. Perwakilan Diplomatik
a. Pembukaan/ Pengangkatan, dan Penerimaa Perwakilan Diplomatik
Pada masa sekarang ini hampir setiap negara memiliki perwakilan diplomatik di negara-negara lain karena perwakilan ini merupakan jalan atau cara yang paling baik dalam mengadakan pembicaraan atau perundingan mengenai permasalahan nasional masing-masing negara, baik masalah politik, perdagangan, ekonomi, kebudayaan maupun bidang-bidang lain yang menyangkut masalah masyarakat internasional.
Menurut Sir H.. Nicolson, penetapan tingkat kepala perwakilan diplomatic suatu negara ditentukan oleh beberapa pertimbangan, seperti:
a. Penting tidaknya kedudukan negara pengutus dan penerima perwakilan itu.
b. Erat tidaknya hubungan antara negara yang mengadakan perhubungan
c. Besar kecilnya kepentingan antara negara yang saling berhubungan.
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembukaan atau pertukaran perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut:
a.       Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik. Kesepakatan tersebut berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961, dituangkan dalam bentuk persetujuan bersama (joint agreement) dan komunikasi bersama (joint declaration)
b.      Prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku, yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbal balik (resiprositas).

2.      TUGAS, PERANAN PERWAKILAN DIPLOMATIK
Fungsi Perwakilan Doplomatik
1)Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik, meliputi :
a.       Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing (membawa surat resmi negaranya).
b.      Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
c.       Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
d.      Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.
Tugas perwakilan diplomatik, menurut Wirjono Projodikoro, SH dalam bukunya Asas-asas Hukum Publik Internasional mencakup hal-hal berikut:
a.       Representasi, artinya seorang wakil diplomatik tidak hanya bertindak di dalam kesempatan ceremonial saja, ia juga dapat melakukan protes atau mengadakan penyelidikan atau pertanyaan dengan negara penerima. Ia mewakili kepentingan politik pemerintah negaranya
b.      Negosiasi, merupakan bentuk hubungan antarnegara berupa perundingan atau pembicaraan, baik dengan negara tempat ia diakreditasi maupun dengan negara-negara lainnya. Perundingan atau pembicaraan merupakan satu tugas diplomatik dalam mewakili negaranya. Dalam perundingan, seorang diplomatik harus mengemukakan sikap negaranya kepada negara penerima menyangkut kepentingan dari kedua negara. Selain itu menyangkut juga sikap yang diambil oleh negaranya mengenai perkembangan internasional
c.       Observasi, dimaksudkan untuk menelaah dengan sangat teliti setiap kejadian atau peristiwa yang terjadi di negara penerima yang mungkin dapat mempengauhi kepentingan negaranya. Selanjutnya, jika dianggap penting maka pejabat diplomatik mengirimkan laporan kepada pemerintahnya.
d.      Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
e.       Relationship, yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan, mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan serta ilmu pengetahuan di antara negara pengirim dan negara penerima.
2) Fungsi Perwakilan Diplomatik Berdasarkan Konggres Wina 1961
Dalam keputusan Kongres Wina 1961 disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik mencakup hal-hal berikut.
a.       Mewakili negara pengirim di negara penerima
b.      Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas –batas yang diperkenankan oleh hukum internasional
c.       Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
d.      Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e.       Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
3) Peranan Perwakilan Diplomatik
Dalam arti luas, diplomasi meliputi seluruh kegiatan politik luar negeri yang berperan sebagai berikut :
a. Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.
b.Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
c. Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
d.            Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya. Pada umumnya dalam menjalankan tugas diplomasi antar bangsa, setiap negara menggunakan sarana diplomasi ajakan, konferensi, dan menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi.
4) Perwakilan Diplomatik
Tujuan diadakan perwakilan di negara lain adalah sebagai berikut:
a.       Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu utusan perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
b.      Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima
c.       Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada negara penerima.

3.      TINGKATAN PERWAKILAN DIPLOMATIK
Menurut ketetapan Kongres Wina Tahun 1815 dan Kongres Auxla Chapella Tahun 1818 (Kongres Achen) pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik guna membina hubungan dengan negara lain dilakukan oleh beberapa perangkat perwakilan diplomatik. Perangkat perwakilan diplomatik tersebut dibedakan atas beberapa tingkatan seperti berikut ini.

a. Duta besar berkuasa penuh (Ambassador)

Duta besar berkuasa penuh (Ambassador) adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada negara yang menjalin banyak hubungan timbal balik. Duta besar ini diakreditasikan kepada kepala negara.

b. Duta (Gerzant)

Duta (Gerzant) adalah wakil diplomatik yang pangkatnya setingkat lebih rendah dari duta besar. Duta diakreditasikan kepada menteri luar negeri. Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.

c. Menteri residen

Menteri residen, seorang menteri residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara tempat mereka bertugas.

d. Kuasa usaha (Charge d’Affair)

Kuasa usaha (Charge d’Affair) adalah perwakilan tingkat rendah yang ditunjuk oleh menteri luar negeri dari pegawai negeri lainnya. Kuasa usaha dibagi atas kuasa usaha tetap (Charge d’affaires en pied) dan kuasa usaha sementara.

e. Atase-atase

Atase-atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh, yang terdiri atas atase pertahanan (perwira militer) dan atase teknis (PNS).
Atase terdiri atas dua bagian, yaitu:
1) Atase pertahanan
Atase dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan departemen luar negeri
di suatu kedutaan besar. Atasde militer bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan
pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
2) Atase teknis
Atase ini dijabat oleh sorang pegawai negeri yang tidak berasal dari departemen luar negeri
dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar. Atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan
tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas dari departemennya sendiri.