Selasa, 21 Mei 2013

hubungan internasional

1.              PENGERTIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
Menurut Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (RENSTRA), hubungan Internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional negaranya.
          Menurut Encyclopedia Americana, hubungan Internasional dilihat sebagai hubungan antarnegara dari Negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam.

          Menurut Mc. Clelland, hubungan Internasional sebagai studi tentang interaksi antar jenis-jenis kesatuan-kesatuan social tertentu, termasuk studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
          Hubungan Internasional adalah suatu proses yang pada taraf tertentu melintasi yuridiksi nasional. Karena itu hubungan Internasional selalu mencakup semua hubungan antarkelompok bangsa, antarbangsa dan Negara dalam masyarakat dunia Internasioanal dan kekuatan-kekuatan serta proses-proses yang menentukan cara hidup, bertindak dan berpikir manusia.
          Dalam perkembangannya, kerjasama Internasional terjadi tidak hanya terbatas antara dua Negara atau antarnegara. Kerja sama Internasional juga terjadi antara Negara dengan pihak lain yang berada di luar wilayah teritorialnya, di mana kedudukan pihak lain tersebut sederajat dengan Negara pada umumnya. Pihak lain yang dapat mengadakan kerja sama Internasional disebut aktor non-negara.

2.              PENTINGNYA HUBUNGAN INTERNASIONAL
Pada dasarnya kerja sama Internasional terjadi karena keinginan antarbangsa untuk mengadakan kerjasama dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup antarbangsa dan Negara. Secara kodrati manusia tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya sendiri, maka manusia akan mengadakan kerjasama. Demikian halnya suatu bangsa tidak akan memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
Kerjasama Internasional dinggap penting dalam rangka untuk
a.    Menumbuhkan saling pengertian antarbangsa
b.    Mempererat hubungan persahabatan dan persaudaraan antarbangsa
c.     Saling mencukupi kebutuhan masing-masing bangsa yang bekerja sama
d.      Memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan
e.       Membina dan menegakkan perdamaian serta ketertiban dunia
Suatu Negara yang tidak mau mengadakan kerjasama Internasional dengan Negara lain akan terkucil dalam pergaulan dunia. Akibatnya, Negara tersebut akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.


3.              PERLUNYA KERJA SAMA INTERNASIONAL
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yyang berdasrkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social merupakan tujuan Internasional Negara Indonesia seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Dari tujuan ini diharapkan akan terwujud kedamaian dan kesejahteraan hidup yang didambakan oleh setiap manusia di dunia. Oleh karena itu, perlu diusahakan adanya hubungan persahabatan dan kerjasama antar bangsa yang didasari sikap saling menghormati dan saling menguntungkan.
Perlunya hubungan kerja sama Internasional pada dasarnya bertujuan untuk:
a.    Memacu pertumbuhan ekonomi setiap Negara serta menciptakan keadilan dan kesejahteraan social bagi seluruh rakyatnya.
b.    Menciptakan saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.

4.               TUJUAN KERJASAMA INTERNASIONAL
1.   membebaskan bangsa-bangsa di dunia dari kemiskinan dan kelaparan

2. membebaskan bangsa-bangsa dari keterbelakangan di bidang ekonomi

3. memajukan perdagangan

4. mempercepat pertumbuhan ekonomi

5. meningkatkan kestabilan dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan pertahanan keamanan

6. memelihara ketertiban dan perdamaian dunia

7. meningkatkan dan memperat tali persahabatan antarbangsa di dunia.
5.              DASAR HUKUM KERJASAMA INTERNASIONAL
Dasar pemikiran yang dijadikan pertimbangan kerjasama Internasional bagi bangsa Indonesia adalah:
a.       Pembukaan UUD 1945 alenia empat pada kalimat: ‘….ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social…”
b.      Piagam PBB pada pasal 1 menyatakan sebagai berikut:
·         PBB menciptakan perdamaian dan keamanan Internasional serta berusaha mencegah timbulnya bahaya yang mengancam perdamaian dan keamanan
·         PBB mengembangkan persahabatan antarbangsa atas dasar persamaan dan hak menentukan nasib sendiri dalam rangka perdamaian dunia.
·         PBB mengembangkan kerja sama Internasional dalam rangka memecahkan persoalan-persoalan ekonomi, social budaya, kemanusiaan serta menghormati hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan suku, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
·         PBB menjadi pusat penyelesaian-penyelesaian pertikaian Internasional.
c.       Perjanjian Internasional (Traktat atau Treaty) merupakan suatu persetujuan yang dibuat secara formal oleh dua Negara atau lebih mengenai penetapan atau ketentuan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat perjanjian.
d.      Perjanjian Internasional secara khusus terdapat dalam Hukum laut Internasional dimana Indonesia sejak 13 Desember 1957 memperjuangkan Deklarasi Juanda yang di dalamnya menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibatasi oleh garis lurus dengan jarak 12 mil dari pangkal lurus yang ditarik dari titik terluar pulau-pulau terluar sebagai laut terluar. Deklarasi ini diakui oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1982 dan disahkan oleh pemerintah Indonesia sebagai hukum laut.

6.              AZAS-AZAS KERJASAMA INTERNASIONAL
Dalam hubungan Internasional bagi Indonesia ada tiga azas yang harus ditaati dan dihormati (Pacta Sunt Servada) dijadikan pedoman yaitu: azas territorial, azas kebangsaan dan azas kepentingan umum.
a.    Azas Teritorial, menurut aza ini berlaku kekuasaan Negara atas wilayahnya. Artinya hukum Negara berlaku bagi semua orang dan semua barang yang berada di wilayahnya, baik warga Negara asli maupun warga Negara asing. Begitu sebaliknya bila berada di Negara lain akan berlaku hukum di Negara tersebut. Contoh tindak criminal seperti penyelundupan barang terlarang.
b.    Azas Kebangsaan, menurut azas ini berdasrka atas kebangsaan atau kewarganegaraan, kekuasaan Negara atas warga negaranya. Berdasrkan azas ini setiap warga Negara dimanapun berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Berdasrkan ketentuan ini berlaku azas ekstrateritolialet artinya hukum Negara tetap berlaku bagi setiap warga Negara walaupun berada di Negara lain. Contohnya, pelaku korupsi walaupun sudah berada di luar negeri tetap bias ditangkap dan diadili di Negara asalnya
c.    Azas Kepentingan Umum, berdasrkan azas ini Negara tetap berhak melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan warga negaranya. Jadi hukum tidak terikat pada batas-batas suatu wilayah Negara. Contohnya, hukum Intenasional akibat dari perjanjian internasional antar dua atau lebih Negara. Seperti seorang atau beberapa orang warga negaranya (TKI atau TKW) yang bermasalah di luar negeri dapat dibantu pnyelesaiannya oleh Negara Indonesia.

7.              SARANA-SARANA HUBUNGAN INTERNASIONAL
a.    Kerja sama Bilateral
Kerjasama Bilateral adalah hubungan kerja sama dua Negara yang memiliki kepentingan sama dalam bidang poleksosbudhankam. Dalam rangka mengadakan hubungan kerjasama dua Negara bag Negara Indonesia haruslah bersifat Demokratis dan terbuka , ini berarti bahwa bila Negara kita mengadakan hubungan kerjasama dengan Negara lain terlebih dahulu harus mendapat perdetujuan dari parlemen atau DPR, disamping itu hubungan kerjasama juga harus dipublikasikan melalui media massa. Secara Internasional, hubungan suatu Negara dengan Negara lain telah diatur dalam Kovensi Wina pada tahun 1961 tentang Diplomatik (hubungan bidang politik), dan Konvensi Wina tahun 1963 tentang Konsuler (hubungan diluar bidang politik), sedangkan pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Keppres N0. 51 tahun 1961 tentang Perwakilan Diplomatik RI.
b.    Kerja sama Multilateral
Kerjasama Multilateral merupakan suatu kerjasama yang diikuti oleh lebih dari dua Negara atau banyak Negara. Sebenarnya kerjasama Regional juga merupakan kerjasama multilateral karena anggotanya lebih dari dua Negara. Kerjasama yang akan dibahas merupakan kerjasama yang tidak dalam satu kawasan (Regional), tetapi yang keanggotaannya mencakup banyak kawasan atau internasional diantaranya OPEC, NATO, Negara-negara Non Blok, CGI, OKI, APEC dan PBB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar