PERWAKILAN DIPLOMATIK
1.
PENGERTIAN PERWAKILAN DIPLOMATIK
Perwakilan diplomatik adalah lembaga kenegaraan di luar
negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas
dan wewenang ini dilakukan oleh perangkat korps diplomatik, yaitu duta besar,
kuasa usaha dan atase-atase. Ketentuan mengenai perwakilan diplomatik diatur
dalam UUD 1945, pasal 13 sebagai berikut :
1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
1. Dalam hal mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.Presiden menerima penempatan
duta negara lain dengan
2. memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan
Presiden untuk mengangkat dan menerima duta dari negara lain ada dalam
kedudukannya sebagai Kepala Negara. Sedangkan prosedur maupun teknis
pelaksanaannya, diatur oleh Menteri Luar Negeri.
Untuk
lebih jelasnya mengenai perwakilan diplomatik akan diuraikan sebagai berikut :
1. Perwakilan Diplomatik
a. Pembukaan/ Pengangkatan, dan Penerimaa Perwakilan
Diplomatik
Pada
masa sekarang ini hampir setiap negara memiliki perwakilan diplomatik di
negara-negara lain karena perwakilan ini merupakan jalan atau cara yang paling
baik dalam mengadakan pembicaraan atau perundingan mengenai permasalahan
nasional masing-masing negara, baik masalah politik, perdagangan, ekonomi,
kebudayaan maupun bidang-bidang lain yang menyangkut masalah masyarakat
internasional.
Menurut
Sir H.. Nicolson, penetapan tingkat kepala perwakilan diplomatic suatu
negara ditentukan oleh beberapa pertimbangan, seperti:
a.
Penting tidaknya kedudukan negara pengutus dan penerima perwakilan itu.
b.
Erat tidaknya hubungan antara negara yang mengadakan perhubungan
c.
Besar kecilnya kepentingan antara negara yang saling berhubungan.
Persyaratan
yang harus dipenuhi dalam pembukaan atau pertukaran perwakilan diplomatik
adalah sebagai berikut:
a. Harus ada kesepakatan antara kedua
belah pihak yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik. Kesepakatan
tersebut berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961, dituangkan dalam bentuk
persetujuan bersama (joint agreement) dan komunikasi bersama (joint
declaration)
b. Prinsip-prinsip hukum internasional
yang berlaku, yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran
perwakilan diplomatik berdasarkan prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan
prinsip timbal balik (resiprositas).
2.
TUGAS, PERANAN PERWAKILAN DIPLOMATIK
Fungsi Perwakilan Doplomatik
1)Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik,
meliputi :
a. Menyelenggarakan hubungan dengan
negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing (membawa surat
resmi negaranya).
b. Mengadakan perundingan
masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha untuk
menyelesaikannya.
c. Mengurus kepentingan negara serta
warga negaranya di negara lain.
d. Apabila dianggap perlu, dapat
bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.
Tugas
perwakilan diplomatik, menurut Wirjono
Projodikoro, SH dalam bukunya Asas-asas Hukum Publik Internasional mencakup
hal-hal berikut:
a. Representasi, artinya seorang wakil diplomatik tidak hanya bertindak di
dalam kesempatan ceremonial saja, ia juga dapat melakukan protes atau
mengadakan penyelidikan atau pertanyaan dengan negara penerima. Ia mewakili
kepentingan politik pemerintah negaranya
b. Negosiasi, merupakan bentuk hubungan antarnegara berupa perundingan
atau pembicaraan, baik dengan negara tempat ia diakreditasi maupun dengan
negara-negara lainnya. Perundingan atau pembicaraan merupakan satu tugas
diplomatik dalam mewakili negaranya. Dalam perundingan, seorang diplomatik
harus mengemukakan sikap negaranya kepada negara penerima menyangkut
kepentingan dari kedua negara. Selain itu menyangkut juga sikap yang diambil
oleh negaranya mengenai perkembangan internasional
c. Observasi, dimaksudkan untuk menelaah dengan
sangat teliti setiap kejadian atau peristiwa yang terjadi di negara penerima
yang mungkin dapat mempengauhi kepentingan negaranya. Selanjutnya, jika
dianggap penting maka pejabat diplomatik mengirimkan laporan kepada
pemerintahnya.
d. Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta
benda dan kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
e. Relationship, yaitu untuk meningkatkan hubungan
persahabatan, mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan serta ilmu pengetahuan
di antara negara pengirim dan negara penerima.
2) Fungsi Perwakilan Diplomatik Berdasarkan Konggres Wina
1961
Dalam
keputusan Kongres Wina 1961 disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik
mencakup hal-hal berikut.
a. Mewakili negara pengirim di negara
penerima
b. Melindungi kepentingan negara
pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas –batas yang
diperkenankan oleh hukum internasional
c. Mengadakan persetujuan dengan
pemerintah negara penerima
d. Memberikan keterangan tentang
kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan
melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e. Memelihara hubungan persahabatan
antara kedua negara.
3) Peranan Perwakilan Diplomatik
Dalam
arti luas, diplomasi meliputi seluruh kegiatan politik luar negeri yang
berperan sebagai berikut :
a. Menentukan tujuan dengan menggunakan
semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.
b.Menyesuaikan kepentingan bangsa lain
dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
c. Menentukan apakah tujuan nasional
sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
d.
Menggunakan
sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya. Pada umumnya dalam
menjalankan tugas diplomasi antar bangsa, setiap negara menggunakan sarana
diplomasi ajakan, konferensi, dan menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi.
4) Perwakilan Diplomatik
Tujuan
diadakan perwakilan di negara lain adalah sebagai berikut:
a. Memelihara kepentingan negaranya di
negara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu utusan perwakilan tersebut dapat
mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
b. Melindungi warga negara sendiri yang
bertempat tinggal di negara penerima
c. Menerima pengaduan-pengaduan untuk
diteruskan kepada negara penerima.
3.
TINGKATAN PERWAKILAN DIPLOMATIK
Menurut ketetapan Kongres Wina Tahun 1815 dan Kongres Auxla Chapella
Tahun 1818 (Kongres Achen) pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik guna
membina hubungan dengan negara lain dilakukan oleh beberapa perangkat
perwakilan diplomatik. Perangkat perwakilan diplomatik tersebut dibedakan atas
beberapa tingkatan seperti berikut ini.
a. Duta besar berkuasa penuh (Ambassador)
Duta besar berkuasa penuh (Ambassador) adalah tingkat tertinggi dalam
perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassador
ditempatkan pada negara yang menjalin banyak hubungan timbal balik. Duta besar
ini diakreditasikan kepada kepala negara.
b. Duta (Gerzant)
Duta (Gerzant) adalah wakil diplomatik yang pangkatnya setingkat lebih
rendah dari duta besar. Duta diakreditasikan kepada menteri luar negeri. Dalam
menyelesaikan segala persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi dengan
pemerintahnya.
c. Menteri residen
Menteri residen, seorang menteri residen dianggap bukan sebagai wakil
pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara. Mereka ini pada
dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara tempat mereka
bertugas.
d. Kuasa usaha (Charge d’Affair)
Kuasa usaha (Charge d’Affair) adalah perwakilan tingkat rendah yang
ditunjuk oleh menteri luar negeri dari pegawai negeri lainnya. Kuasa usaha
dibagi atas kuasa usaha tetap (Charge d’affaires en pied) dan kuasa usaha
sementara.
e. Atase-atase
Atase-atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh, yang
terdiri atas atase pertahanan (perwira militer) dan atase teknis (PNS).
Atase terdiri
atas dua bagian, yaitu:
1) Atase
pertahanan
Atase dijabat
oleh seorang perwira militer yang diperbantukan departemen luar negeri
di suatu
kedutaan besar. Atasde militer bertugas memberikan nasihat di bidang militer
dan
pertahanan keamanan
kepada duta besar berkuasa penuh.
2) Atase teknis
Atase ini
dijabat oleh sorang pegawai negeri yang tidak berasal dari departemen luar
negeri
dan ditempatkan
di salah satu kedutaan besar. Atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan
tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas dari departemennya
sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar